Skip to content
LSP PSBN Okupasi 003/SS-07/LSP-PSBN/VIII/2022 Unggulan

Pelatih (KKNI Level III)

Deskripsi Skema

Skema sertifikasi Pelatih ditujukan bagi tenaga kerja yang melaksanakan kegiatan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta berdasarkan tujuan dan kebutuhan pelatihan yang telah ditetapkan. Kompetensi mencakup persiapan sesi pelatihan, penyampaian materi, demonstrasi keterampilan, pelaksanaan praktik terbimbing, pemberian umpan balik, pemantauan keterlibatan peserta, serta pelaksanaan evaluasi pembelajaran sesuai program dan prosedur yang berlaku.

Unit Kompetensi

  1. N.78SPS02.011.1 Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja

  2. N.78SPS02.019.2 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja

  3. N.78SPS02.028.2 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face To Face)

  4. N.78SPS02.035.1 Menerapkan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja

  5. N.78SPS02.061.1 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja

  6. N.78SPS02.039.2 Mengelola Bahan Pelatihan Kerja

  7. N.78SPS02.041.2 Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja

  8. N.78SPS02.075.1 Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

  9. N.78SPS02.078.1 Menilai Kompetensi Peserta Pelatihan di Tempat Kerja

Persyaratan

  1. Memiliki Ijazah minimal SLTA/sederajat;

  2. TOT Pelatih;

  3. Pengalaman minimal 2 tahun di bidang keahlian atau Sertifikat Keahlian di bidangnya.

  4. Copy kartu Identitas (KTP)

  5. Daftar riwayat hidup terbaru;

  6. foto 3x4 sebanyak 4 lembar latar merah berpakaian rapi

Rekomendasi

Skema Serupa

Sertifikasi lain dengan LSP yang sama

LSP PSBN Okupasi

Penyelenggara Pelatihan (KKNI Level III)

Kementrian Ketenagakerjaan

Sertifikat Kompetensi BNSP
Mulai dari
Rp 1.000.000
LSP PSBN Okupasi

Pengajar Vokasi (KKNI Level IV)

Kementrian Ketenagakerjaan

Sertifikat Kompetensi BNSP
Mulai dari
Rp 2.000.000
LSP PSBN Okupasi

Instruktur Junior (KKNI Level III)

Kementrian Ketenagakerjaan

Sertifikat Kompetensi BNSP
Mulai dari
Rp 1.000.000