Skip to content
LSP PSBN Okupasi 005/SS-09/LSP-PSBN/VIII/2022

Penyelenggara Pelatihan (KKNI Level III)

Deskripsi Skema

Skema sertifikasi Penyelenggara Pelatihan ditujukan bagi tenaga kerja yang melaksanakan tugas operasional dalam persiapan dan penyelenggaraan program pelatihan. Kompetensi mencakup penyiapan jadwal dan tempat pelatihan, koordinasi dengan instruktur dan peserta, pengelolaan perlengkapan serta bahan pelatihan, pengadministrasian data peserta, pemantauan kebutuhan operasional, pendokumentasian kegiatan, serta penyusunan laporan pelaksanaan untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pelatihan.

Unit Kompetensi

  1. N.78SPS02.035.1 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja

  2. N.78SPS02.036.1 Mengarsipkan Dokumen Lembaga Pelatihan Kerja

  3. N.78SPS02.061.1 Melakukan Komunikasi di Tempat Kerja

  4. N.78SPS02.011.1 Mengidentifikasi Standar Kompetensi dan Kualifikasi Kerja

  5. N.78SPS02.049.1 Mengelola Peserta Pelatihan Kerja

  6. N.78SPS02.058.1 Menyiapkan Informasi untuk Penyelenggaraan Pelatihan Kerja

  7. N.78SPS02.059.2 Memasarkan Program Pelatihan Kerja

Persyaratan

  1. Memiliki Ijazah minimal SLTA/sederajat;

  2. Pelatihan Penyelenggara Pelatihan;

  3. Pengalaman minimal 1 tahun di bidang keahlian atau Sertifikat Keahlian di bidangnya.

  4. Copy kartu Identitas (KTP)

  5. Daftar riwayat hidup terbaru;

  6. Pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar latar merah berpakaian rap

Rekomendasi

Skema Serupa

Sertifikasi lain dengan LSP yang sama

LSP PSBN Okupasi

Pengajar Vokasi (KKNI Level IV)

Kementrian Ketenagakerjaan

Sertifikat Kompetensi BNSP
Mulai dari
Rp 2.000.000
LSP PSBN Okupasi

Instruktur Junior (KKNI Level III)

Kementrian Ketenagakerjaan

Sertifikat Kompetensi BNSP
Mulai dari
Rp 1.000.000
LSP PSBN Okupasi

Asisten Instruktur (KKNI Level III)

Kementrian Ketenagakerjaan

Sertifikat Kompetensi BNSP
Mulai dari
Rp 1.000.000