Skip to content
LSP PSBN Okupasi 009/SS-13/LSP-PSBN/VIII/2022

Instruktur Senior (KKNI Level V)

Deskripsi Skema

Skema sertifikasi Instruktur Senior ditujukan bagi tenaga profesional yang memiliki kompetensi lanjutan dalam mengelola, mengembangkan, dan meningkatkan kualitas pelaksanaan pelatihan serta memberikan dukungan teknis kepada instruktur lain. Kompetensi mencakup analisis kebutuhan pelatihan yang lebih kompleks, pengembangan strategi dan perangkat pembelajaran, pemilihan metodologi pelatihan yang sesuai, supervisi pelaksanaan pembelajaran, pembinaan instruktur, evaluasi mutu pelatihan, serta penyusunan rekomendasi perbaikan program untuk meningkatkan efektivitas pembelajaran dan pencapaian kompetensi.

Unit Kompetensi

  1. N.78SPS02.010.2 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu

  2. N.78SPS02.015.1 Merancang Strategi Pembelajaran

  3. N.78SPS02.017.2 Merancang Pembelajaran yang Inovatif untuk Suatu Program Pelatihan Kerja

  4. N.78SPS02.018.1 Merancang Konten e-Learning

  5. N.78SPS02.023.1 Mengembangkan Program Pelatihan Kerja

  6. N.78SPS02.030.1 Memfasilitasi e-Learning

  7. N.78SPS02.035.1 Menerapkan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja

  8. N.78SPS02.038.1 Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran

  9. N.78SPS02.009.2 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Mikro

  10. N.78SPS02.012.2 Menyusun Program Pelatihan Kerja

  11. N.78SPS02.019.2 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja

  12. N.78SPS02.020.2 Menyusun Modul Pelatihan Kerja

  13. N.78SPS02.028.2 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)

  14. N.78SPS02.029.2 Melaksanakan Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning)

  15. N.78SPS02.075.1 Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

  16. N.78SPS02.081.1 Melakukan Kaji Ulang Strategi Pembelajaran

  17. N.78SPS02.082.2 Melakukan Tindakan Korektif Pelaksanaan Pelatihan Kerja

Persyaratan

  1. Memiliki Ijazah minimal Sarjana (S1); dan

  2. TOT Instruktur Madya;

  3. Pengalaman minimal 5 tahun di bidang keahlian atau Sertifikat Keahlian di bidangnya,

  4. Copy kartu Identitas (KTP)

  5. Daftar riwayat hidup terbaru;

  6. Pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar latar merah berpakaian rapi

Rekomendasi

Skema Serupa

Sertifikasi lain dengan LSP yang sama

LSP PSBN Okupasi

Penyelenggara Pelatihan (KKNI Level III)

Kementrian Ketenagakerjaan

Sertifikat Kompetensi BNSP
Mulai dari
Rp 1.000.000
LSP PSBN Okupasi

Pengajar Vokasi (KKNI Level IV)

Kementrian Ketenagakerjaan

Sertifikat Kompetensi BNSP
Mulai dari
Rp 2.000.000
LSP PSBN Okupasi

Instruktur Junior (KKNI Level III)

Kementrian Ketenagakerjaan

Sertifikat Kompetensi BNSP
Mulai dari
Rp 1.000.000