Deskripsi Skema
Skema sertifikasi Instruktur ditujukan bagi tenaga profesional yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pelatihan secara sistematis sesuai kebutuhan peserta dan standar kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi mencakup analisis kebutuhan pelatihan, penyusunan rencana sesi dan perangkat pembelajaran, penerapan metode dan media pelatihan, pengelolaan proses pembelajaran, pelaksanaan asesmen hasil belajar, pemberian umpan balik, serta evaluasi efektivitas pelatihan untuk mendukung pencapaian kompetensi peserta.