Skip to content
LSP PSBN Okupasi 007/SS-11/LSP-PSBN/VIII/2022

Instruktur (KKNI Level IV)

Deskripsi Skema

Skema sertifikasi Instruktur ditujukan bagi tenaga profesional yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi kegiatan pelatihan secara sistematis sesuai kebutuhan peserta dan standar kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi mencakup analisis kebutuhan pelatihan, penyusunan rencana sesi dan perangkat pembelajaran, penerapan metode dan media pelatihan, pengelolaan proses pembelajaran, pelaksanaan asesmen hasil belajar, pemberian umpan balik, serta evaluasi efektivitas pelatihan untuk mendukung pencapaian kompetensi peserta.

Unit Kompetensi

  1. N.78SPS02.012.2 Menyusun Program Pelatihan Kerja

  2. N.78SPS02.019.2 Merencanakan Penyajian Materi Pelatihan Kerja

  3. N.78SPS02.022.2 Merencanakan Evaluasi Hasil Pembelajaran

  4. N.78SPS02.028.2 Melaksanakan Pelatihan Tatap Muka (Face to Face)

  5. N.78SPS02.035.1 Menerapkan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K3) di Lembaga Pelatihan Kerja

  6. N.78SPS02.038.1 Mengelola Pemenuhan Persyaratan Bahasa, Literasi, dan Berhitung dalam Proses Pembelajaran

  7. N.78SPS02.075.1 Menilai Kemajuan Kompetensi Peserta Pelatihan Secara Individu

  8. N.78SPS02.010.2 Menentukan Kebutuhan Pelatihan Individu

  9. N.78SPS02.015.1 Merancang Strategi Pembelajaran

  10. N.78SPS02.039.2 Mengelola Bahan Pelatihan Kerja

  11. N.78SPS02.041.2 Mengelola Peralatan Pelatihan Kerja

  12. N.78SPS02,063.1 Menyiapkan Pelaksanaan Pelatihan atau Asesmen Berbasis Kompetensi

  13. N.78SPS02.064.1 Melaksanakan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK)

  14. N.78SPS02.068.1 Melakukan Asesmen Berbasis Kompetensi

Persyaratan

  1. Memiliki Ijazah minimal Diploma 3;

  2. TOT Instruktur;

  3. Pengalaman minimal 5 tahun di bidang keahlian atau Sertifikat Keahlian di bidangnya.

  4. Copy kartu Identitas (KTP)

  5. Daftar riwayat hidup terbaru;

  6. Pas foto 3x4 sebanyak 4 lembar latar merah berpakaian rapi

Rekomendasi

Skema Serupa

Sertifikasi lain dengan LSP yang sama

LSP PSBN Okupasi

Penyelenggara Pelatihan (KKNI Level III)

Kementrian Ketenagakerjaan

Sertifikat Kompetensi BNSP
Mulai dari
Rp 1.000.000
LSP PSBN Okupasi

Pengajar Vokasi (KKNI Level IV)

Kementrian Ketenagakerjaan

Sertifikat Kompetensi BNSP
Mulai dari
Rp 2.000.000
LSP PSBN Okupasi

Instruktur Junior (KKNI Level III)

Kementrian Ketenagakerjaan

Sertifikat Kompetensi BNSP
Mulai dari
Rp 1.000.000