Skip to content
LSP MSDM SKM/2495/00013/2/2024/8

Manajer Hubungan Industrial

Deskripsi Skema

Skema sertifikasi Manajer Hubungan Industrial ditujukan bagi tenaga profesional yang mengelola hubungan antara perusahaan, karyawan, dan perwakilan pekerja untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis, produktif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kompetensi mencakup pengelolaan perjanjian kerja, penyusunan dan penerapan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, koordinasi komunikasi bipartit, penanganan keluhan dan perselisihan hubungan industrial, pengawasan kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan, koordinasi dengan instansi terkait, serta pengembangan strategi pencegahan konflik dan peningkatan hubungan kerja yang kondusif.

Unit Kompetensi

  1. Menyusun Uraian Jabatan

  2. Melaksanakan Analisis Beban Kerja

  3. Menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) MSDM

  4. Menyusun Grading Jabatan

  5. Mengelola Proses Perumusan Indikator Kinerja Individu

  6. Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan

  7. Menyusun Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Keria

  8. Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif

  1. Menjalin Keriasama Pengusaha dan Pekeria

  2. Menjalin Keriasama Tripartit

  3. Menangani Keluhan Pekeria

  4. Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin

  5. Memfasilitasi Pengelolaan Kepuasan Dan Keterlekatan Pekerja

  6. Mengelola Pelaksanaan Alidaya atau Outsourcing

  7. Menyelesaikan Mogok Kerja dan/atau Lock-out

Persyaratan

  1. Minimum pendidikan setara S1 Manajemen Peminatan Sumber Daya Manusia atau yang setara; atau

  2. Mnimium Pendidkan setara D3 umum yang memilki pengalaman keria minimal 1 (satu) tahun di bidang Sumber Daya Manusia atau Sertifikat Pemagangan bidang Sumber Daya Manusia atau memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level Jabatan Manajer Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terakreditasi; atau

  3. Tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun sebagai Supervisor/Analis Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada leval jabatan Manajer Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terkareditasi; atau

  4. Tenaga Kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Manajer Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia minimal selama 6 (enam) bulan; atau

  5. Tenaga kerja yang memiliki pengalaman minimal 1 (satu) tahun sebagai Kepala Bagian/Analis Senior Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Kompetensi pada level Jabatan Kepala Bagian/Senior Analis Sumber Daya Manusia.

Rekomendasi

Skema Serupa

Sertifikasi lain dengan LSP yang sama

LSP MSDM OKUPASI

Senior Productivity Advisor (Kualifikasi 7)

Sertifikat Kompetensi BNSP
Mulai dari
Rp 3.500.000
LSP MSDM KLASTER

Bussines Development

Sertifikat Kompetensi BNSP
Mulai dari
Rp 3.500.000
LSP MSDM OKUPASI

Quality Analyst (Kualifikasi 5)

Sertifikat Kompetensi BNSP
Mulai dari
Rp 1.500.000