Skip to content
LSP MSDM SKM/2495/00013/2/2024/6

Kepala Bagian Pelatihan & Pengembangan SDM

Deskripsi Skema

Skema sertifikasi Kepala Bagian Pelatihan & Pengembangan Sumber Daya Manusia ditujukan bagi tenaga profesional yang memimpin perencanaan dan pelaksanaan program peningkatan kompetensi serta pengembangan karier karyawan. Kompetensi mencakup analisis kebutuhan pelatihan, penyusunan program pengembangan SDM, perencanaan anggaran pelatihan, pemilihan penyedia pelatihan, pengawasan pelaksanaan program, evaluasi efektivitas pelatihan, pengembangan jalur karier, serta penyusunan rekomendasi pengembangan kompetensi yang selaras dengan strategi organisasi.

Unit Kompetensi

  1. Menyusun Uraian Jabatan

  2. Menyusun Standar OperasionalProsedur (SOP) MSDM 3.Mengelola Proses Perumusan Indikator Kineria Individu 4.Menyusun Kebutuhan Pembelajaran dan Pengembangan. 5.Mengelola Program Orientasi Kerja

  3. Merancang Program Pembelajaran dan Pengembangan

  4. Melaksanakan Kegiatan Pembelajaran dan Pengembangan

  5. Mengevaluasi Pelaksanaan Program Pembelajaran dan Pengembangan

  6. Mengelola Kegiatan Assesmen

  7. Mengelola Program Pengembangan Kelompok Pekerja Bertalenta (Talenta Pool)

Persyaratan

  1. Minimum Pendidikan setara D3 Manajemen Peminatan Sumber Daya Manusia atau setara; atau

  2. Minimum Pendidkan setara D3 Umum dan memiliki Sertifikat Pemagangan bidang Sumber Daya Manusia, atau memiliki Sertifikat Pelatihan Berbasis Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian Pelatihan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/terakreditasi; atau

  3. Tenaga Kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia dan memiliki sertifikat Pelatihad Bribasi Kompetensi pada level jabatan Kepala Bagian Pelatihan dan Pengembangan. dari Lembaga Pelatihan yang terregistrasi/ terakreditasi; atau

  4. Tenaga Kerja yang sedang menduduki jabatan sebagai Kepala Bagian Pelatihan dan Pengembangan Senior Sumber Daya Manusia minimal selama 6 (enam) bulan; atau

  5. Tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun sebagai Supervisor Sumber Daya Manusia dan memiliki Sertifikat Kompetensi pada level Jabatan Supervisor Sumber Daya Manusia.

Rekomendasi

Skema Serupa

Sertifikasi lain dengan LSP yang sama

LSP MSDM OKUPASI

Senior Productivity Advisor (Kualifikasi 7)

Sertifikat Kompetensi BNSP
Mulai dari
Rp 3.500.000
LSP MSDM KLASTER

Bussines Development

Sertifikat Kompetensi BNSP
Mulai dari
Rp 3.500.000
LSP MSDM OKUPASI

Quality Analyst (Kualifikasi 5)

Sertifikat Kompetensi BNSP
Mulai dari
Rp 1.500.000